Perlindungan hukum bagi korban kejahatan menjadi hal yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana. Korban kejahatan seringkali merasa tidak mendapatkan perlindungan yang cukup, sehingga diperlukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Perlindungan hukum bagi korban kejahatan harus menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan kita. Korban harus mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak.”
Dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban dan Saksi, diatur dengan jelas mengenai hak-hak korban kejahatan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Salah satu hak yang diatur adalah hak korban untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Namun, seringkali tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan masih belum memadai. Banyak pelaku kejahatan yang lolos dari hukuman karena berbagai alasan teknis. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi korban dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Menurut Yohanes Sulaiman, seorang aktivis hak asasi manusia, “Tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan secara adil dan tegas. Keadilan harus ditegakkan demi keamanan dan kesejahteraan bersama.”
Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antara aparat penegak hukum, jaksa, dan hakim untuk memastikan bahwa tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan dilakukan secara efektif dan adil. Hanya dengan perlindungan hukum yang kuat bagi korban dan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan, keadilan bisa benar-benar terwujud dalam masyarakat.